Perusahaan yang bergerak dibidang jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan Tegangan Menengah 20 kV.
Dasar pembentukan badan usaha sebagai Lembaga inspeksi Teknik adalah Undang-undang UU No.30 tahun 2019 dan kemudian diimplementasikan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM No.38 tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM No. 12 tahun 2021.
Ruang Lingkup
Lembaga Inspeksi Teknik – PT. SARANA LISTRIK INDUSTRI menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang sesuai dengan persyaratan standar SNI-ISO 9001-2015 yang profesional, tidak berpihak dan mandiri. Tujuan dari Sistem Manajemen Mutu ini adalah :
Cakupan jasa inspeksi teknik PT Sarana Listrik Industri meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan pada jaringan distribusi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, serta Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Seluruh kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), guna memastikan bahwa instalasi telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.