Perusahaan yang bergerak dibidang jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan Tegangan Menengah 20 kV. Dasar pembentukan badan usaha sebagai Lembaga inspeksi Teknik adalah Undang-undang (UU) No.30 tahun 2019 dan kemudian diimplementasikan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.38 tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 tahun 2021.
Ruang Lingkup
Lembaga Inspeksi Teknik – PT. SARANA LISTRIK INDUSTRI menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang sesuai dengan persyaratan standar SNI-ISO 9001-2015 yang profesional, tidak berpihak dan mandiri. Tujuan dari Sistem Manajemen Mutu ini adalah :
Agar perusahaan mempunyai sistem jaminan kualitas dan mutu yang berstandar internasional; Supaya perusahaan mempunyai sistem jaminan kualitas yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra; sebagai jaminan akan kualitas produk dan implikasinya tentu terhadap kepuasan pelanggan.